Pengurus MGPSSR Kelurahan se-Kecamatan Kuta Dikukuhkan
12 Januari 2022
Penyerahan SK kepengurusan MGPSSR Kecamatan Kuta
Pengurus baru Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kecamatan Kuta serta kelurahan se-Kecamatan Kuta telah terbentuk. Mereka pun telah menjalani prosesi mejaya-jaya di Pasraman Pasek Amrtha Jati, Kuta, Rabu (12/1/2022). Selaku Ketua MGPSSR Kecamatan Kuta I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari lokasabha alit yang digelar 24 Desember 2021 lalu. Ketika itu, dirinya dipercaya untuk menahkodai MGPSSR Kecamatan Kuta untuk periode 2021-2026.
“Nah, sekarang sebagai runut setelah itu, kami di kecamatan membentuk struktur pengurus di tingkat kelurahan,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Badung tersebut.
Kepengurusan di tingkat kelurahan, sambung Graha, kali ini terbilang lebih lengkap. Karena di dalamnya ada pula Baga Parahyangan, Palemahan, dan Pawongan. “Dengan ini, tentu kami berharap agar pasemetonan bisa semakin solid sesuai instruksi dari kabupaten. Wadah ini kami harapkan dapat menjadi tempat untuk magendu wirasa, bercengkrama, dan menyampaikan aspirasi, apa yang menjadi kebutuhan pasemetonan. Sehingga komunikasi dan koordinasi antar semeton bisa semakin baik, yang tentunya bermuara pula pada kesejahteraan bersama,” sebutnya di sela kegiatan yang dirangkaikan pula penyerahan SK kepengurusan dari kabupaten ke kecamatan itu.
Setelah acara pengukuhan dan mejaya-jaya tersebut, Graha menyebut akan segera melaksanakan rapat kerja. Ada beberapa hal yang akan dibahas, termasuk usulan-usulan yang selama ini sudah diterima secara lisan. Seperti perlunya kegiatan-kegiatan pelatihan kepemangkuan, serati banten, ataupun yowana. Selain itu, juga kaitan dengan kegiatan adat keagamaan seperti metatah masal dan lain sebagainya.
Sementara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha selaku Ketua MGPSSR Kabupaten Badung mengatakan adanya kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan, harapannya tentu agar dapat meningkatkan persatuan dan pasikian di lingkup pasemetonan. Selain itu, juga agar ke depannya dapat turut memberikan sumbangsih kepada kehidupan adat dan beragama khususnya di Kabupaten Badung dan Bali pada umumnya. “Tapi jangan bersifat eksklusif. Melainkan cair dan lebur dalam hal bersama-sama dengan komponen pasemetonan lainnya, untuk meningkatkan kehidupan beragama di Kabupaten Badung ataupun Bali,” sambungnya.
Soal program kerja, Sudarwitha, mengatakan bahwa itu serupa dengan yang ada di desa adat. Yakni terbagi menjadi tiga, yaitu Baga Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan.“Misalnya di Baga Parhyangan, bagaiman pura dadia, kawitan, dan panti kita itu dapat semakin meningkat dalam hal pelaksanaan tata upacaranya. Di Baga Pawongan, bagaimana umat kita khususnya di pasemetonan pasek ini meningkat sradha bhakti dan intelektual beragamanya. Jadi tidak hanya sekedar beragama Hindu, tapi bagaimana tata cara acara agamanya semakin dipahami. Sedangkan Baga Palemahan, bagaimana kita ikut menjaga pelestarian alam dan lingkungan,” bebernya.
Sumber : https://wartabalionline.com/2022/01/12/pengurus-mgpssr-kelurahan-se-kecamatan-kuta-dikukuhkan/